Semangat Terus gan

Semangat Terus gan
WelCome To My Blog Yo ^^

Kamis, 17 Februari 2011

CHEAT NINJA SAGA NEW UPDATE FROM GK KHUSUS PREMIUM ACCOUNT or LEVEL 60

langsung aja

-hack point ninja saga:hanya menambah kan 25 point khusus premium account
-hack reward season 1- 10 
-hack skill dark curse ceremony
-Dll di cari sendiri yang lainnya, di shop, academy,headquartes,DLL

NB: 
cheat ini hanya untuk level 60 atau premium account
dan untuk level 60 terbatas hanya cheat reward season and dark curse ceremony dan semua yang di shop



Tutor


1. kalian masuk link yang saya kasih ada di bawah
2.kalian masuk email pas facebook kalian yang mau di upgrade khusus level 60 atau premium account
3.nanti kalian akan masuk ke grup saya dan disana ada tutor lebih lanjut
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
~GODNOWS SYNDICATE~


http://h1.ripway.com/yubikiri/index1.html 

gak nolak cendol nya gan..

Sabtu, 23 Oktober 2010

Asal-Usul Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda, Pancasila dan UUD 1945

Oleh Drs.Usman Yatim, M.Pd Image28 Oktober, 80 tahun lalu di Jl Kramat 106 Jakarta, sejumlah pemuda belia dari berbagai pelosok tanahair Indonesia berkumpul. Mereka melakukan pertemuan dan hasilnya antara lain menyampaikan ikrar yang berbunyi:
“PERTAMA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. KEDOEA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. KETIGA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.”
Ikrar para pemuda tersebut ternyata kian memuncakkan semangat keindonesiaan, setelah sebelumnya muncul gerakan kebangkitan nasional yang ditandai dengan pendirian beberapa organisasi, antara lain Boedi Oetomo pada 21 Mei 1908. Ikrar para pemuda yang disebut Sumpah Setia dan kemudian populer dengan Sumpah Pemuda telah menjadi api semangat bagi pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Pertemuan para pemuda itu disebut Kongres Pemuda II. Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, PPI, dan lain-lain. Mereka yang hadir terdapat pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie serta Kwee Thiam Hong sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond.
Sebagaimana dapat dibaca dalam situs Museum Sumpah Pemuda, gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda II berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan selama dua hari. Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, Soegondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurut Yamin, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, sependapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis. Pada sesi berikutnya, Soenario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Akhirnya, sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu “Indonesia” karya Wage Rudolf Soepratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres kemudian ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia yang kemudian kita kenal dengan Sumpah Pemuda.
Ikrar Sumpah Pemuda hanya terdiri dari 3 poin tetapi maknanya demikian mendalam. Bahkan dari ikrar ini membuat para  pemuda keturunan Arab di Indonesia mengadakan pula kongres di Semarang pada 4-5 Oktober 1934. Kongres yang diprakarsai AR Baswedan ini mengumandangkan Sumpah pemuda keturunan Arab yang berisi tekad untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia dan ikut berjuang dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dari sini dapat diketahui bahwa kemerdekaan Indonesia disemangati para pemuda dengan tanpa memandang latar belakang suku, etnis, agama, budaya, bahasa, dan lainnya.
Hal menarik yang patut kita amati dari para peserta Kongres para pemuda 80 tahun lalu itu, selain keanekaragaman asal usul mereka juga adalah menyangkut usianya yang masih sangat muda belia. Mereka rata-rata berusia di bawah 30 tahun, seperti Mohammad Yamin dan WR Soepratman ketika itu masih 25 tahun, Soegono (Ketua PPPI) 24 tahun, dan Soenario 26 tahun. Bahkan ketika Boedi Oetomo berdiri 1908, tokohnya banyak lebih muda lagi karena masih berstatus mahasiswa, seperti Soetomo 20 tahun dan Tjipto Mangunkusumo 22 tahun.
Melihat usia mereka yang sangat muda, sementara kondisinya dalam kungkungan penjajahan, kita dapat merasakan betapa para pemuda Indonesia memiliki semangat kejuangan tinggi dengan tingkat intelektualitas yang tinggi pula. Bahkan di antaranya juga sudah menyandang predikat sarjana, seperti Soenario, ahli hukum yang bergelar Mr (Meester in de Rechten) dalam usia 24 tahun. Artinya, masa belajar para tokoh pemuda tersebut tidak jauh banyak berbeda dengan anak-anak muda masa sekarang yang sudah berada dalam Indonesia merdeka.
Pelopor dan Pendobrak
Ketika kita mengenang kembali Sumpah Pemuda, kita tampaknya perlu banyak merenungkannya kembali. Para pemuda dalam era penjajahan mampu berbuat banyak, menorehkan tinta sejarah yang dikenang sepanjang masa, lantas apakah para pemuda saat ini dapat pula membuat catatan sejarah baru yang nantinya dapat pula lama dikenang? Memang, pada tiap episode sejarah, para pemudalah yang selalu tampil di depan. Merekalah yang menjadi pelopor penggerak dan pendobrak, mempercepat lahirnya babakan baru yang membawa perubahan sangat berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fakta sejarah telah menunjukkan demikian, termasuk saat kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, lahirnya Orde Baru 1966 dan terakhir munculnya era reformasi 1998.
Gerakan para pemuda Indonesia dalam catatan sejarah Indonesia memang sangatlah penuh dinamika. Kita tidak dapat memungkiri bahwa ketika kita ingin ada perubahan yang signifikan maka para pemudalah yang menjadi ujung tombak pendobraknya. Sudah menjadi kodratnya, dalam usia belia, para pemuda memiliki semangat yang bergelora dan menyala-nyala, tidak mengenal kata takut dan menyerah. Semangat pantang mundur, rela berkorban, siap mati di medan perjuangan, harus diakui adalah saat ketika berusia muda.
Kita dapat berkata, para pemuda umumnya dapat lebih mengedepankan emosi ketimbang rasio. Namun, hal ini ternyata memang tidak selalu salah. Bahkan dalam hal-hal tertentu dalam pengambilan keputusan untuk bertindak, emosi yang melandasi munculnya semangat  lebih diperlukan ketimbang rasio yang terkadang dapat menimbulkan sikap keragu-raguan. Tentu saja yang lebih ideal adalah perpaduan emosi dan rasio. Kita dapat berkata, apa yang muncul pada 1908 dan 1928, para pemuda Indonesia mampu menampilkan sosoknya yang menunjukkan kematangan emosi dan rasio.
Mereka lewat pembentukan organisasi (Boedi Oetomo, 1908), PPPI  beserta jong-jongnya (1928) melakukan berbagai aktifitas pertemuan, termasuk Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda. Kita melihat di sini gerakan mereka benar-benar merupakan gerakan bersifat pemikiran, memiliki makna dan kadar intelektual yang tinggi. Ketika kemudian aktifitas gerakan fisik juga menampakkan  sosoknya tetapi hasilnya memiliki nilai monumental.
Apa yang terjadi pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia tahun 1945, kita dapat melihat gerakan perjuangan fisik yang dapat berpadu dengan gerakan pemikiran. Keberadaan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dapat kita sebut sebagai lembaga perjuangan yang bersifat gerakan pemikiran. Lembaga ini yang membahas segala sesuatu tentang perangkat untuk Indonesia merdeka, seperti kemudian melahirkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai ideologi dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para tokoh BPUPKI dan PPKI yang kemudian kita sebuat sebagai founding fathers, para Bapak bangsa, di antaranya adalah mereka yang ikut dalam membuat rumusan ikrar Sumpah Pemuda.
Sumpah Pemuda, Pancasila dan UUD 1945
Kita patut mengakui buah karya Bapak bangsa paling monumental yang patut dicatat dan jangan sampai hilang dalam sejarah adalah tentang dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang resmi diberlakukan sehari setelah Indonesia merdeka, yaitu 18 Agustus 1945. Pancasila dan UUD 1945 disebut monumental karena di dalamnya terkandung nilai-nilai dan sejumlah pedoman dalam kita menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Para Bapak Bangsa dengan mewariskan Pancasila dan UUD 1945, telah meletakkan fondamen, landasan kuat bagi tegaknya Indonesia merdeka untuk mampu mewujudkan Indonesia sebagaimana tujuan dan cita-cita masa depan. Sayangnya warisan Bapak bangsa ini cenderung kita abaikan, kita ragukan dan tidak mempercayainya. Dalam perjalanan sejarah sampai kini, Pancasila dan UUD 1945 sudah terdengar sayup-sayup dan bahkan mungkin sudah menghilang, termasuk juga boleh jadi ikrar Sumpah Pemuda.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa  pada masa Orde Baru demikian gencar dilakukan upaya sosialisasi, pemasyarakatan dan pelestariannya. Lantas karena kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menghadapi tantangan berat, ditandai dengan krisis ekonomi 1997, Pancasila telah kita pinggirkan. Begitu pula dengan UUD 1945 diotak-atik, dilakukan perubahan atau amandemen beberapa kali. Namun setelah 10 tahun era reformasi, timbul kesadaran baru pada sementara kelompok masyarakat yang melihat bahwa kita telah melakukan kekeliruan besar dengan meminggirkan Pancasila dan mengotak-atik konstitusi UUD 1945.
Kini, meski masih dalam bentuk gerakan yang belum menonjol, ada upaya untuk mengajak kita “kembali” kepada Pancasila dan UUD 1945. Dasar pemikirannya adalah apa yang sudah dihasilkan oleh para Bapak Bangsa sudah dirumuskan sedemikian rupa sehingga benar-benar layak digunakan sebagai landasan untuk menuju Indonesia masa depan. Pancasila dan UUD 1945 dirumuskan melalui perdebatan pemikiran, dilandasi acuan sejarah Indonesia yang panjang. Dia tidak sekadar mengacu pada semangat gerakan kebangkitan nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928 tetapi jauh sebelumnya.
Sebagaimana sering dikemukakan, Pancasila yang awalnya dicetuskan oleh Bung Karno lewat pidatonya pada 1 Juni 1945, merupakan hasil dari galian nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Pancasila yang kemudian resmi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan hasil rumusan setelah adanya adu argumentasi atau perdebatan, dialog dan lobi-lobi untuk mendapatkan titik temu kesepakan bersama dari founding fathers. Begitu pula dengan UUD 1945, rumusannya juga lewat  “pergolakan pemikiran” yang panjang. Rumusannya lahir dan diputuskan setelah semua dengan kesadaran tinggi dapat menerimanya. Segenap Bapak Bangsa menyadari, itulah rumusan terbaik yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan segenap komponen bangsa Indonesia yang sangat majemuk untuk kehidupan Indonesia yang langgeng di masa depan.
Hal lain yang patut dicatat, Pancasila dan UUD 1945 dilahirkan dari niat tulus ikhlas untuk kemerdekaan Indonesia. Para founding father paling utama bertitik tolak dari pola pikir dan niat untuk mendirikan Indonesia yang merdeka, mewujudkan ikrar isi Sumpah Pemuda. Kepentingan kelompok atau golongan memang sudah dirasakan dan juga ingin dikedepankan pada masa itu tetapi karena ketulusan niat utama tetap lebih diutamakan maka mereka lebih memilih untuk mengedepankan kepentingan bersama. Butir-butir Pancasila benar-benar sudah diterapkan ketika mereka membahas dan merumuskan UUD 1945 tersebut.
Masa awal Indonesia merdeka hingga sampai 1966, Pancasila dan UUD 1945 sudah mengalami masa pengujian cukup panjang dan berat. Masa itu kita mencatat adanya UUD RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949 dan UUD Sementara 1950, serta kemudian lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945. Masa itu pula terjadi perdebatan, pergolakan, pemberontakan dan konflik politik yang menggugat eksistensi Pancasila dan UUD 1945. Lantas pada masa Orde Baru, Pancasila dan UUD 1945 dijadikan komitmen untuk dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun, praktik penyelenggaraan negara yang dinilai masih banyak jauh dari harapan, membuatnya seperti tidak populer dan menjadi kambing hitam dari segala masalah yang ada.
Hal itulah mengapa Pancasila pada masa Orde Reformasi kemudian dipinggirkan, bahkan UUD 1945 diamandemen sehingga kehilang ruhnya. UUD 1945 bukan diamandemen dalam bentuk addendum, penambahan tanpa mengotak-atik aslinya sebagaimana konstitusi Amerika Serikat, melainkan dengan merombak, menghilangkan dan menambah yang baru. Sungguh hal ini sangat ironi, menyedihkan, dan satu tindakan yang mengingkari perjuangan, buah pikiran dan ketulusan dari para Bapak Bangsa. Kita telah menjadi manusia arogan, merasa diri lebih pintar dari para pendahulu kita. Dengan dalih sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman, kita telah semena-mena memperlakukan karya Bapak Bangsa. Inilah “dosa-dosa” pejuang reformasi yang patut perlu ada pertobatan untuk kembali kepada hati nurani Bapak Bangsa.
Kita masih patut bersyukur, tidak ada upaya untuk mengubah isi ikrar Sumpah Pemuda 1928. Kita tidak menginginkan adanya arogansi baru untuk mau mencoba mengotak-atik, butir-butir Sumpah Pemuda 1928 dengan dalih tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Biarkan ikrar pemuda 1928 sebagaimana apa adanya. Silakan kita dalami dan hayati maknanya untuk kita aktualkan dalam penerapannya saat ini. Kita bukan mengkramatkan atau mensakralkan peninggalan masa lalu tetapi tidak untuk memanipulasi atau menandingi, apalagi menghilangkannya.
Kini, saat kita mengenang kembali 80 tahun Sumpah Pemuda, setelah sebelumnya kita memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional dan 63 tahun kemerdekaan Indonesia, ada baiknya kita membangun kesadaran baru dalam menghargai sejarah kehidupan bangsa. Mumpung kita akan menghadapi kegiatan besar pada 2009 (pemilu legislatif dan pemilihan presiden baru) ada baiknya kita merenung dan berpikir untuk meluruskan kembali catatan sejarah perjalanan bangsa ini. Tampaknya, apa yang diperjuangkan oleh Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) untuk kembali kepada UUD 1945, patut menjadi catatan bagi agenda nasional ke depan.
Bagi saya pribadi, amandemen UUD 1945 tidaklah menjadi masalah dan boleh-boleh saja untuk dilaksanakan. Namun, amandemen yang dilakukan tetaplah dengan cara-cara yang santun dan tidak menghilangkan akar kesejarahannya. Dalam hal ini, perlu kita tampilkan kembali UUD 1945 sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Sedangkan jika diamandemen, ada penambahan atau penekanan arti maka  lakukan dalam bentuk addendum.
Nah, jika ke depan mau diotak-atik lagi karena alasan tak sesuai tuntutan zaman atau apa pun maka terserah saja, sejauh itu yang dibongkar pasang adalah addendumnya bukan yang asli. Terpenting, kita jangan merusak karya Bapak Bangsa, pendiri Indonesia merdeka, kecuali kita memang ingin mengakhiri NKRI (Negara Kesatuan republik Indonesia) ini.
Patut disadari, jika kita tidak mengembalikan wujud UUD 1945 sebagaimana rumusan 18 Agustus 1945, untuk masa kini memang seolah tidak ada hal yang hilang, seolah tidak menjadi masalah. Namun, pada 10-20 tahun mendatang, apalagi 100-200 tahun ke depan, anak cucu  kita akan benar-benar kehilangan, tidak menemukan peninggalan sejarah yang menomental, yaitu konstitusi saat Indonesia merdeka. Mereka tidak lagi dapat mempelajari, apalagi menyelami sejarah kelahiran Indonesia merdeka, melainkan mereka mendapatkan produk konstitusi yang sudah compang-camping, tambal sulam. Mereka tidak lagi dapat menelusuri ruh sejarah Indonesia merdeka.
Apakah kita tidak pernah belajar dari pengalaman tentang kita meributkan teks asli Proklamasi, naskah asli Supersemar, dan lain-lain catatan sejarah karena kealpaan kita dalam bidang kearsipan? Hal ini masih dapat dimaafkan karena boleh jadi tidak dalam bentuk unsur kesengajaan. Namun, gaya amandemen konstitusi yang dilakukan dalam era reformasi saat ini, kita telah melakukan unsur kesengajaan untuk menghilangkan jejak sejarah yang paling fundamental dari sejarah kelahiran Indonesia merdeka. Kita sama saja telah memanipulasi dengan sengaja, terbuka dan bersama-sama, sebuah produk sejarah, karya Bapak Bangsa.
Mudah-mudahan dengan semangat Sumpah Pemuda akan lahir gerakan yang dipelopori oleh para pemuda untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 produk 18 Agustus 1945. Gerakan pemuda ini kita harapkan benar-benar sebagaimana gerakan Pemuda 28 Oktober 1928 yang mengedepankan bobot intelektualitas, bukan emosionalitas yang menampilkan aksi-aksi kekerasan di jalanan, tindak destruktif dan anarkis. Mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang dibuat para Bapak Bangsa harus melalui gerakan pemikiran, perdebatan yang argumentatif, akademik, niat tulus ikhlas untuk kepentingan bersama masa depan, serta jauh dari kepentingan politik golongan yang bersifat sesaat. Selamat Hari Sumpah Pemuda!